LAMPUNGRADAR24.co.id— Ketua Integrity Media Forum (IMF) angkat suara terkait maraknya kasus sengketa tanah yang menimpa Masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan.
Ia menilai konflik agraria yang berlarut-larut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan ujian nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan bagi rakyat kecil.
Menurut Ketua IMF, banyak kasus sengketa tanah di Kalimantan memperlihatkan pola yang sama: Masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola dan menempati lahan justru tersingkir oleh klaim sepihak, dokumen bermasalah, hingga dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika rakyat memiliki tanah secara turun-temurun, dan telah memiliki sertifikat tetapi kemudian kalah oleh selembar dokumen yang keabsahannya patut dipertanyakan, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya sengketa tanah, melainkan krisis keadilan,” tegas Ketua IMF dalam pernyataannya, Senin 10 februari 2026
IMF menilai konflik pertanahan di Kalimantan kerap berdampak serius, mulai dari hilangnya sumber penghidupan Masyarakat, konflik horizontal, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan haknya.
Ironisnya, proses penyelesaian hukum sering berjalan lamban dan tidak berpihak pada korban.
Ketua IMF menekankan bahwa negara, melalui kementerian dan lembaga terkait, khususnya ATR/BPN serta aparat penegak hukum, harus hadir secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuatan modal atau kepentingan tertentu.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jika negara membiarkan konflik ini berlarut, maka negara sedang membiarkan ketidakadilan tumbuh subur di tanahnya sendiri,” ujarnya.
IMF juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa, serta pembukaan data secara transparan kepada publik.
Selain itu, IMF mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di atas lahan sengketa hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sebagai forum yang konsisten mengawal isu integritas dan keadilan, IMF menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus sengketa tanah di Kalimantan dan membuka ruang advokasi bagi Masyarakat yang merasa hak-haknya dirampas.
“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah identitas, sejarah, dan masa depan Masyarakat.
Negara wajib memastikan keadilan berdiri di atas tanah yang sama bagi semua,” tutup Ketua IMF Indra.
(Ng)


