LAMPUNGRADAR24.co.id — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Para Tokoh Masyarakat dan Polri dalam Penyelesaian Konflik Sosial untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Provinsi Lampung”. Kegiatan berlangsung di Hotel Golden Tulip, Kota Bandarlampung, Rabu (11/02/2026) pagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

FGD tersebut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, unsur media cetak dan elektronik, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh lintas agama, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Lampung yang melibatkan perwakilan 39 suku dan adat, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), serta tokoh Masyarakat dari Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.

 

Mewakili Kapolda Lampung, Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Lampung AKBP Abdul Rahman menyampaikan permohonan maaf pimpinan yang tidak dapat hadir secara langsung. Diketahui, Kapolda Lampung tengah mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta, sementara Wakapolda mengikuti agenda melalui zoom meeting, dan Dirbinmas Polda Lampung juga masih berada di Jakarta.

 

Dalam sambutan Dirbinmas Polda Lampung yang dibacakan oleh AKBP Abdul Rahman, disampaikan bahwa tema FGD tersebut sejalan dengan semangat memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi dinamika kehidupan sosial demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Provinsi Lampung.

 

“FGD ini menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman dan pola penyelesaian konflik sosial di tengah Masyarakat, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penerapan prinsip restorative justice dalam penanganan perkara,” ujar AKBP Abdul Rahman.

 

Ia menjelaskan, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan seluruh pihak terkait, baik korban, pelaku, keluarga, maupun unsur Masyarakat, dengan tujuan memulihkan keadaan dan menciptakan keadilan yang berimbang.

 

AKBP Abdul Rahman menekankan pentingnya peran tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh Masyarakat dalam mendukung tugas Polri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

 

“Sinergi Polri dan tokoh Masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah, meredam, dan menyelesaikan konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas,” lanjutnya.

 

Berdasarkan data Polda Lampung, terdapat 63 potensi konflik sosial di wilayah Provinsi Lampung yang didominasi permasalahan ekonomi dan pertanahan, seperti sengketa lahan, konflik tanah adat, serta persoalan pembangunan. Selain itu, tercatat pula potensi konflik sosial budaya serta fenomena tawuran dan street crime dengan sedikitnya 18 kasus perkelahian.

 

Melalui FGD ini, Polda Lampung mengajak seluruh komponen Masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mengedepankan pendekatan profesional dan humanis, serta mengoptimalkan peran tokoh masyarakat sebagai mediator dan penyampai pesan damai di tengah Masyarakat.

 

“Tidak semua permasalahan harus berujung pada proses hukum. Peran tokoh Masyarakat sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara warga dan kepolisian, agar setiap gesekan sosial tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas,” tutupnya.

 

FGD ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi dan komitmen bersama dalam menciptakan Lampung yang aman, damai, dan harmonis.

 

(Ng)