LAMPUNGRADAR24.co.id– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak integrasi warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang TPP Integrasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ari Julio, didampingi oleh pejabat struktural dan staf Rutan Kelas I Bandar Lampung. Sidang juga dihadiri oleh warga binaan yang diusulkan, masing-masing didampingi oleh keluarga penjamin.
Adapun agenda sidang adalah pembahasan dan penilaian terhadap pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 18 warga binaan serta Cuti Bersyarat (CB) bagi 13 warga binaan. Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, rekam jejak perilaku, serta hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan selama masa pidana.
Dalam kata sambutannya, pimpinan sidang Ari Julio menegaskan bahwa Sidang TPP Integrasi menjadi tahapan penting dalam proses reintegrasi sosial warga binaan ke tengah Masyarakat.
“Melalui Sidang TPP Integrasi ini, kami memastikan bahwa setiap usulan PB dan CB diberikan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur. Kami berharap warga binaan yang diusulkan dapat terus menjaga sikap, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri untuk kembali dan berperan positif di lingkungan Masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan Sidang TPP Integrasi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, sebagai wujud komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
(Ng)



