Lampung.Radar24.co.id,-RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM Kalianda (RSBB) membantah tuduhan bahwa pengadaan barang dan jasa di rumah sakit tersebut menjadi “ladang fee” hingga 20 persen. Manajemen RSBB menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar fakta dan tidak didukung data faktual.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur RSBB, dr. Djohardi, menyatakan bahwa semua proses pengadaan barang dan jasa di RSBB berjalan sesuai aturan dan mekanisme, serta diawasi secara rutin oleh lembaga auditor seperti BPK dan Inspektorat.

“Ndak ada itu praktik fee, setoran, ataupun permintaan imbalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di (RSUD) Bob Bazar. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme. Semua dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Direktur RSBB Kalianda, dr. Djohardi kepada wartawan Jumat 2 Januari 2025.

Ditegaskan dr. Djohardi, pihak manajemen RSBB berkomitmen terhadap prinsip tata kelola PBJ yang baik dan benar meliputi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut, terus dr Djo, dibuktikan dengan dilakukannya pengawasan serta audit secara rutin oleh lembaga auditor, seperti BPK, BPKP serta pengawasan intern Inspektorat.

“Kami berkomitmen melaksanakan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Apalagi, secara rutin RSBB dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh lembaga audit, baik BPK, BPKB hingga pengawas internal yakni Inspektorat,” tutur dr Djohardi.

Sementara Kepala Bidang Penunjang Medis RSBB, Jamaluddin menambahkan, bahwa tudingan tersebut adalah fitnah. Menurut Jamaludin, unit teknis dibawah naungannya melaksanakan pengadaan berdasarkan data kebutuhan layanan medis. PBJ, terus Jamaludin, dilaksanakan melalui mekanisme kaidah-kaidah aturan yang berlaku.

“Usulan pengadaan barang dan jasa berbasiskan data kebutuhan yang terus dilakukan Up to date. Saya pastikan tidak pernah ada arahan atau praktik permintaan fee kepada rekanan. Semua penyedia mengikuti mekanisme yang berlaku,” imbuh Jamaluddin.

Sebelumnya, pada Senin (29/12/2025) salah satu media online (infokiyai.id red) yang memberitakan tuduhan itu mengungkapkan pada rentang waktu 8 hingga 10 Desember 2025, sejumlah vendor pengadaan barang dan jasa diundang secara bergantian ke Aula Rakarta RSUD H.Bob Bazar untuk mengikuti pembahasan teknis kerja sama pengadaan yang dihadiri beberapa pejabat rumah sakit.

Selain itu ,narasumber yang memberikan informasi itu juga mengungkapkan adanya dugaan kewajiban setoran fee dari pihak Vendor, yang diklaim sebagai arahan atasan.