LAMPUNGRADAR24.co.id— OTT yang dilaksanakan oleh KPK kepada Bupati Lampung Tengah baru-baru ini menambah panjang deretan Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang ditangkap karena dugaan suap proyek. Hal itu menunjukkan harus ada perbaikan yang serius untuk pelayanan infrastruktur di Provinsi Lampung. Pasalnya, dari Kajian Kebijakan Publik terkait pelayanan infrastruktur yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung ditemukan tata kelola pelayanan infrastruktur masih belum optimal dan berpotensi terjadi Maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan, mulai dari permintaan keterangan dan data, turun lapangan secara langsung, hingga mengonfirmasi temuan kepada para pihak.
Ia menjelaskan:
“Hasil kajian pelayanan infrastruktur akan kami serahkan kepada 9 Kepala Daerah yaitu Gubernur Lampung, Walikota Metro, Bupati Pringsewu, Bupati Lampung Selatan, Bupati Tulang Bawang Barat, Bupati Lampung Utara, Bupati Lampung Tengah, Bupati Mesuji dan Bupati Pesawaran yang menjadi lokus kajian pada siang ini Kamis, 11 Desember 2025 pukul 13.30 WIB di Hotel Emersia. Selain penyerahan, kami akan meminta komitmen Kepala Daerah agar pelayanan infrastruktur bebas dari Maladministrasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menandatangani lembar komitmen yang kami siapkan.”
Nur Rakhman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang secara resmi Kepala Daerah. Namun hanya beberapa yang mengonfirmasi hadir, seperti Bupati Mesuji dan Bupati Pringsewu.
“Kami sangat menyayangkan jika Kepala Daerah ada yang tidak hadir dalam kegiatan penyerahan hasil kajian yang kami laksanakan karena kegiatan itu menjadi momentum bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan kepada Masyarakat bahwa Kepala Daerah tersebut berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pelayanan infrastruktur berdasarkan hasil temuan Ombudsman,” jelasnya.
Temuan Utama Ombudsman: Transparansi Rendah, SOP Minim, Kualitas Jalan Tidak Terjamin
1. Transparansi dan Akuntabilitas Tidak Berjalan
Menurut Nur Rakhman, aspek transparansi dan akuntabilitas masih jauh dari optimal.
Sesuai PemenPUPR No. 13 Tahun 2011, rencana pemeliharaan jalan harus dipublikasikan melalui media Cetak, Elektronik, atau situs resmi paling lama Januari setiap tahun.
Namun, dari kunjungan ke 9 dinas terkait Dinas BMBK Provinsi Lampung, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, serta Dinas PUPR kabupaten/kota—tidak satu pun yang mempublikasikan rencana pemeliharaan jalan. Akibatnya, Masyarakat tidak mengetahui ruas mana yang akan diperbaiki dan tidak bisa melakukan pengawasan.
Selain itu, 7 dari 9 dinas belum memiliki SOP Pemeliharaan Jalan, sehingga akuntabilitas pelaksanaannya dikhawatirkan rendah.
2. Tidak Ada Uji Laik Fungsi Jalan
Aspek kualitas juga menjadi sorotan penting. Berdasarkan PermenPUPR No. 4 Tahun 2023, gubernur wajib melakukan uji laik fungsi jalan provinsi, sementara bupati/walikota wajib menguji laik fungsi jalan kabupaten/kota/desa, yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat laik fungsi jalan.
“Uji laik fungsi jalan ini sangat penting dilakukan karena jalan yang dioperasikan harus diuji laiknya, mulai dari perkerasannya (kualitas) jalannya dan perlengkapan lain seperti rambu-rambu lalu lintas. Namun, seluruhnya 9 Dinas terkait belum melaksanakan uji laik fungsi jalan tersebut karena terkendala anggaran. Artinya, jalan yang beroperasi saat ini belum ada yang memiliki sertifikat laik fungsi jalan,” lanjut Nur.
3. Pengaduan Publik Tidak Terkelola Baik
Aspek lain yang dinilai lemah adalah pengelolaan pengaduan dan pemenuhan standar pelayanan.
“Saat ini Masyarakat sudah sangat kritis menyampaikan kritik/keluhan jika ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai. UU No. 25 Tahun 2009 mewajibkan penyelenggara pelayanan menyediakan sarana/kanal pengaduan, menugaskan pengelola pengaduan yang kompeten dan menyusun mekanisme pengaduan. Namun sayangnya, Ombudsman juga menemukan 9 Dinas terkait belum memiliki SOP pengelolaan pengaduan Masyarakat, sehingga dikhawatirkan pengaduan Masyarakat yang masuk tidak terkelola dengan baik. Apalagi saat ini Dinas-dinas tersebut juga ada pelayanan publik seperti penerbitan rekomendasi perizinan, PAM, sewa alat berat, dan lainnya, sehingga harus disusun standar pelayanan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi Masyarakat,” pungkasnya.
Kebutuhan Mendesak: Kepatutan Bertindak dan Kebenaran Prosedural
Belajar dari apa yang terjadi di Lampung Tengah, Ombudsman menegaskan bahwa kepatutan bertindak dan mencegah perbuatan kompromistis merupakan poin penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan kebenaran prosedural harus menjadi landasan seluruh layanan publik, termasuk layanan infrastruktur jalan.
(Ng)




