Lampung.Radar24.co.id– Proses verifikasi kelayakan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Selatan diduga tidak berjalan objektif. Indikasi nepotisme dan inkonsistensi penilaian mencuat, memicu desakan evaluasi hingga pencopotan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Lampung Selatan.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan, Paham, mengungkapkan temuan lapangan yang janggal. Dapur mitra yang tidak memenuhi spesifikasi teknis justru diloloskan, sementara dapur yang telah sesuai standar malah digugurkan tanpa alasan teknis yang jelas.
“Tim survei sudah turun, cek langsung, dan menyatakan layak. Anehnya, koordinator yang tidak pernah ke lapangan tiba-tiba menyatakan tidak layak. Ini patut dicurigai ada permainan,” tegas Paham.
Paham menilai praktik tersebut merugikan mitra dan mencederai prinsip transparansi program publik. Ia mendesak manajemen pusat SPPG dan Bupati Lampung Selatan, Egi, segera mengevaluasi bahkan mencopot Korwil SPPG Lampung Selatan yang dinilai bekerja tidak profesional.
Korwil Bungkam Soal Standar Sanitasi
Sorotan terhadap Korwil SPPG Lampung Selatan, Alfarizi, semakin menguat. Saat dikonfirmasi soal dapur MBG yang berdampingan dengan sarang walet—lokasi yang rawan kontaminasi debu, kotoran burung, dan spora jamur—Alfarizi memberi jawaban normatif.
Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/3/2026), Alfarizi hanya menyatakan lokasi sudah dicek dan mengklaim bangunan itu rumah warga. “Sudah di cek sama kepala SPPG kami yang bersangkutan bang, itu rumah warga. Besok saya pastikan langsung ya bang. Terima kasih,” ujarnya.
Jawaban itu dinilai menghindar dari substansi. Publik mempertanyakan: apakah jarak dapur MBG dengan bangunan sekitar sudah sesuai standar keamanan pangan dan sanitasi menurut juknis BGN? Hingga kini, tidak ada klarifikasi teknis dari Korwil.
Program Gizi Siswa Dipertaruhkan
Polemik ini terjadi di tengah ancaman penutupan puluhan dapur MBG di Lampung Selatan. Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh SPPG mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sesuai Juknis Nomor 244 Tahun 2025. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, memberi tenggat 30 hari, atau dapur akan ditutup sementara.
Ironisnya, hingga 1 Desember 2025, Dinas Kesehatan Lampung Selatan baru merekomendasikan 13 dapur untuk penerbitan SLHS dari puluhan dapur yang beroperasi.
Di tengah ketatnya syarat SLHS, dugaan tebang pilih dalam verifikasi kelayakan dapur justru mencuat. Publik menilai, jika verifikasi tidak objektif, program yang menyangkut gizi siswa terancam dikelola secara tidak akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, Korwil SPPG Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan evaluasi dari IWO.



