Lampung.Radar24.co.id-Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, publik mempertanyakan ketegasan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Lampung Selatan menyusul temuan dapur produksi yang beroperasi di lokasi tidak layak.
Dapur SPPG milik Yayasan Cahaya Hati Pringsewu yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Kalianda, Lampung Selatan, diketahui beroperasi tepat di samping gedung sarang burung walet pada bagian atas bangunan. Lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Secara kasat mata, posisi dapur yang berada di bawah sarang walet berisiko menimbulkan kontaminasi. Potensi bau, kotoran, serta bakteri dari kotoran walet dikhawatirkan mencemari makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip good hygiene practice dan food safety yang wajib diterapkan dalam program publik.
Pelanggaran Tata Ruang dan Risiko Kontaminasi Silang yang Fatal. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh dapur SPPG harus mengikuti prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) guna meminimalisir risiko biologis, kimia, maupun fisik. Keberadaan dapur di bawah sarang walet jelas mengabaikan prinsip tersebut.
Temuan ini memicu reaksi keras warga. Ahmad, warga Lampung Selatan, mendesak penghentian operasional dapur tersebut.
”Jika mereka tidak memenuhi SOP, kebersihan, dan standar kesehatan, hentikan sekarang juga! Jangan biarkan terus berjalan. Ini soal gizi anak-anak kita, bukan main-main,” tegas Ahmad kepada Radar24.
Ia juga menyoroti lambannya respons Satgas pengawas program.
”Selama ini kita menyoroti, tapi belum ada tindakan konkret dari Satgas, padahal dugaan pelanggaran sudah jelas. Giliran sudah mencuat di media, baru mau ditindaklanjuti. Lucu saja sih,” ujarnya.
Kritik juga mengarah pada peran Korwil SPPG Lampung Selatan, Alfarizi, yang dinilai tidak menunjukkan kepemimpinan di lapangan. Jabatan Koordinator Wilayah disebut bukan sekadar administratif, melainkan amanah yang menuntut keberanian mengambil keputusan saat ada persoalan.
”Koordinator wilayah seharusnya jadi orang pertama yang hadir ketika muncul masalah, bukan menghindar dari tanggung jawab,” kata Ahmad.
Ironisnya, pada Senin 30 Maret 2026, Alfarizi justru memberi pernyataan yang menimbulkan tanda tanya. Ia menyebut sarang burung walet tersebut diperbolehkan beroperasi jika sudah tidak aktif dan dibersihkan.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan sikap BGN RI yang sebelumnya menegaskan larangan serupa di sejumlah daerah di Indonesia. Program MBG, sebagai program strategis nasional yang menyangkut kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat, wajib memenuhi persyaratan administrasi, standar teknis bangunan, hingga ketentuan penyajian menu bergizi secara ketat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah tegas dari Korwil SPPG Lampung Selatan untuk menertibkan dapur yang diduga melanggar standar tersebut.

