Lampung.radar24.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan (Satpol PP Lamsel) melakukan penertiban serentak terhadap iklan, reklame, banner, dan baliho ilegal di tempat-tempat umum pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan keselamatan masyarakat sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎Kasat Pol PP Lamsel, Drs Maturidi Ismail, menyatakan bahwa penertiban ini menyasar reklame tidak berizin, mengganggu estetika, ketertiban, atau keselamatan pengguna jalan, serta reklame yang izinnya sudah kadaluarsa.

‎”Sasaran penertiban adalah pemasangan reklame yang tidak berizin, mengganggu estetika, ketertiban, atau keselamatan pengguna jalan, serta pemasangan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa,” ujar Maturidi.

‎Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.