LAMPUNGRADAR24.co.id– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pembinaan serta pemberdayaan warga binaan melalui penetapan tahanan pendamping (tamping).
Sidang TPP tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ari Julio, didampingi oleh pejabat struktural dan staf Rutan Kelas I Bandar Lampung. Sidang diikuti oleh 107 warga binaan yang diusulkan sebagai tamping dan dihadiri oleh pihak terkait guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Adapun tujuan pelaksanaan sidang adalah untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan warga binaan yang akan ditetapkan sebagai tamping. Penilaian meliputi aspek kedisiplinan, tanggung jawab, integritas, serta rekam jejak perilaku selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dalam kata sambutannya, pimpinan sidang Ari Julio menyampaikan bahwa penetapan tamping bukan sekadar penugasan, tetapi juga bentuk kepercayaan dan bagian dari proses pembinaan karakter warga binaan.
“Penetapan tamping merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Warga binaan yang dipercaya menjadi tamping diharapkan mampu menjadi teladan, menjaga disiplin, serta membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di dalam rutan,” tegasnya.
Pelaksanaan Sidang TPP penetapan tamping berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta mencerminkan komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam mewujudkan pembinaan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pembentukan sikap disiplin dan tanggung jawab warga binaan.
(Ng)


