LAMPUNGRADAR24.co.id – Barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat (R4) milik terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Bumi Asri Kedamaian, Kota Bandarlampung, saat ini diketahui ditahan oleh Polda Lampung.Kamis (29/01/26)
Andi yang merupakan Orangtua Korban menanyakan kenapa Barang bukti Kendaraan R4 terlapor di tahan oleh Polda Lampung bukan diserahkan ke Polsek Tanjungkarang Timur, sedangkan BB satu unit Motor korban telah kami serahkan ke Polsek Tanjungkarang Timur, Ada apakah ini, Ujar Andi.
Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur. Namun, hingga kini kendaraan R4 yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut belum dikembalikan dan masih berada dalam penguasaan Polda Lampung.
Untuk memastikan alasan dan dasar hukum penahanan barang bukti tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kasubdit Jatanras Polda Lampung, AKBP Ujang, melalui sambungan telepon. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubianto, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto melalui pesan singkatnya menyampaikan Tidak masalah, saling melengkapi Penetapan ijin sita R4nya nanti di lampirkan di Berkas TKT demikian juga sebaliknya karena Peristiwa nya satu rangkaian.
Ketua JMSI Lampung Dony Irawan yang juga merupakan keluarga dari korban merasa aneh dengan Barang bukti R4 yang di tahan oleh Polda Lampung, Ketika polsek TKT menetapkan Tersangka, Polda proses laporan Handi S.
“Polsek TKT dan Polda terkesan beda SOP, apakah begini standar POLRI,” ujar Dony.
(Ng)



