LAMPUNGRADAR24.co.id – Ketua SMSI Lampung Donny Irawan kecewa, pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan keponakannya yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan pihak korban yang dilakukan sejumlah anggota Subdit Jatanras.
Polda Lampung di Perum Bumi Asri Kedamaian Kota Bandarlampung pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
“Saya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan oleh Polda Lampung. Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah berada pada tahap P-19. Seharusnya proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur diselesaikan terlebih dahulu, sehingga status perkara menjadi jelas. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Polda Lampung langsung menggelar rekonstruksi sementara proses di tingkat Polsek belum tuntas,” ujar Donny kepada awak media.
Donny juga mempertanyakan kinerja Polda Lampung yang dinilai terburu-buru dalam melakukan rekonstruksi tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak korban (Christian Verrel Suyanartha). Ia menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi dengan korban merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Reformasi Polri yang digaungkan Kapolri kepada jajarannya ternyata tidak kami rasakan sebagai Masyarakat yang merasa dirugikan. Keponakan saya itu korban penganiayaan melapor ke Polsek dan pelakunya sudah ditetapkan jadi tersangka. Jaksa sudah minta agar barang bukti segera dilimpahkan dan kami sudah menyerahkan motor kami selaku barang bukti tapi barang bukti mobil kenapa malah disita Polda dan Polda malam ini lakukan rekongruksi tanpa kami diberitahu. Saya kecewa,” ujar Donny.
Hal senada disampaikan oleh orang tua korban, Andi Suyanartha Saat dikonfirmasi, Andi mengaku tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait rencana maupun pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
“Kami sebagai keluarga korban tidak diberi tahu sama sekali bahwa akan ada rekonstruksi. Kami baru mengetahui setelah kegiatan itu berlangsung,” ungkap Andi.
Polda Lampung juga melakukan penyitaan mobil terlapor (Handi Sutanto) sebagai barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada Polsek Tanjungkarang Timur yang sedang berproses P19 dari PJU.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan digelarnya rekonstruksi tersebut yang dilakukan oleh sejumlah anggota Subdit Jatanras Polda Lampung dan penyitaan mobil terlapor walaupun awak media berulangkali menelpon dan WA tidak juga dibalas.
(Ng)

