Lampung.Radar24.co.id,-Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan (Dinkes Lamsel) mengadakan sosialisasi pelaksanaan Jasa Pelayanan Puskesmas untuk tahun 2026. Jasa Pelayanan Puskesmas adalah kompensasi untuk tenaga kesehatan dan staf lain atas layanan medis dan non-medis kepada pasien.
Jasa ini berasal dari dana kapitasi JKN atau sumber lain, dihitung berdasarkan poin kinerja, jabatan, dan kehadiran. Tujuan dari Jasa Pelayanan Puskesmas adalah meningkatkan mutu layanan Puskesmas.
Dana kapitasi JKN digunakan 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional, seperti pembelian obat, pemeliharaan alat kesehatan, dan kegiatan operasional. Pengelolaan dana ini langsung ke rekening Puskesmas dan harus dilaporkan.
Melalui akun Instagram dinkes_lampungselatan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan,Devi Arminto kumpulkan seluruh Kepala UPT Puskesmas di ruang pertemuan utama dinas setempat, Selasa 13 Januari 2026.
Ternyata, dalam konten itu terungkap,kegiatan kumpul-kumpul tersebut dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan Jasa Pelayanan Puskesmas untuk tahun 2026.
Dipaparkan, kegiatan itu memang sengaja digelar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi, memberikan kejelasan mekanisme pengelolaan jasa pelayanan serta memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi seluruh tenaga kesehatan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan jasa pelayanan di Puskesmas dapat semakin tertib, profesional, dan berdampak positif terhadap peningkatan motivasi kerja serta mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah Beranda Sumatera,” sebut dalam konten itu.
Lalu, apa sih yang dimaksud dengan Jasa Pelayanan Puskesmas?
Jasa pelayanan Puskesmas adalah kompensasi untuk tenaga kesehatan dan staf lain atas layanan medis dan non-medis kepada pasien. Kompensasi ini berasal dari dana kapitasi JKN atau sumber lain, dihitung berdasarkan poin kinerja, jabatan, dan kehadiran, serta diatur dalam peraturan kepala daerah untuk memastikan pembagian yang adil sesuai jenis pelayanan seperti rawat jalan, persalinan, gizi, gigi, UGD, dan laboratorium. Bertujuan meningkatkan mutu layanan Puskesmas.
Berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2022, penggunaan dana kapitasi JKN peruntukannya bagi jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, seperti puskesmas.
Dana Kapitasi ini digunakan 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk biaya operasional, diantaranya pembelian obat dan bahan medis habis pakai, pemeliharaan dan pengadaan alat kesehatan, seperti servis kendaraan puskesmas keliling.
Serta kegiatan operasional untuk mencapai target bidang upaya kesehatan perorangan dan masyarakat juga kegiatan promosi dan preventif kesehatan. Dana operasional JKN hanya boleh untuk mendukung layanan kesehatan secara langsung.
Sumber Dana: Berasal dari APBN melalui BPJS Kesehatan, dibayarkan ke Puskesmas (FKTP) sebagai pembayaran di muka per bulan, bukan per layanan. Besaran: Tergantung jumlah peserta JKN yang terdaftar di Puskesmas tersebut.
Pengelolaan Langsung: Dana masuk ke rekening khusus di Puskesmas (bukan kas daerah) dan bisa langsung digunakan, tidak perlu mekanisme SPP/SPM/SP2D yang rumit, namun tetap harus dilaporkan.



