Lampung.Radar24.co.id,- Ketimpangan upah PPPK paruh waktu antar daerah kini menjadi sorotan serius, terutama karena nominal yang diterima jauh dari kata layak.
Besaran gaji atau upah PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, istilah yang digunakan adalah upah, bukan gaji tetap seperti PPPK penuh waktu.
Pada Diktum ke-19 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
Atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Frasa paling sedikit seharusnya memberi ruang peningkatan kesejahteraan.
Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah hanya memberikan upah setara atau bahkan nyaris sama dengan honor lama.
Salah satunya di Kabupaten Lampung Selatan, melalui pernyataan resmi nya, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mengumumkan skema gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.
Disebutkan, besaran gaji guru PPPK Paruh Waktu sebesar Rp800.000 perbulan. Sedangkan besaran gaji Tenaga Teknis PPPK Paruh Waktu, disesuaikan dengan besaran honorer THLS, yaitu tamatan SMA Rp1.100.000, D3 Rp1.200.000 dan S1 Rp1.300.000.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum ke-19 yang mewajibkan pemerintah daerah mempertimbangkan kemampuan fiskal.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujarnya.Sabtu 3 Januari 2026 (dikutip dari situs resmi Kominfo Lamsel).
Pemkab Lampung Selatan kini harus mengalokasikan sekitar Rp91 miliar untuk membayar 5.792 PPPK Paruh Waktu, melonjak signifikan dibanding anggaran tenaga honorer tahun 2025 yang hanya sekitar Rp41 miliar. Artinya, terdapat tambahan beban anggaran lebih dari Rp50 miliar.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyebutkan bahwa untuk guru PPPK Paruh Waktu, honor ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, dengan pertimbangan belanja wajib daerah (mandatory spending) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sementara untuk tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan. Pemkab menegaskan masih merumuskan kebijakan agar penggajian tetap adil dan manusiawi, namun realistis dari sisi fiskal.
Namun bagi para PPPK Paruh Waktu, klarifikasi yang datang setelah penandatanganan dan setelah kegaduhan meluas dinilai terlambat dan tidak menyentuh persoalan utama: mengapa transparansi tidak diberikan sejak awal, dan mengapa ketidaksetujuan justru dibalas dengan opsi mundur?
Merujuk PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1), pengadaan ASN dapat dilakukan secara nasional maupun tingkat instansi.
Artinya, pemerintah daerah tetap memiliki ruang membuka formasi PPPK penuh waktu, sembari memberi kesempatan bagi fresh graduate melalui jalur CPNS.
Pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu belum sepenuhnya menjawab harapan kesejahteraan tenaga honorer.
Tanpa standar upah yang jelas dan kebijakan afirmatif menuju status penuh waktu berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru dalam sistem ASN.
Sementara Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan upah minimum sebesar Rp Rp2.893.070 per bulan. Nominal ini menjadi acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu.
Selain daripada itu, gaji pegawai juga bisa ditetapkan berdasarkan upah yang diterima sebelumnya ketika masih menjadi honorer. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Lampung sebagai berikut:
Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367
Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026
Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990
Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665 Kota
Metro: Rp 2.903.301 Kabupaten
Pesawaran: Rp 2.893.069 Kabupaten
Pringsewu: Rp 2.893.069 Kabupaten
Tulang Bawang: Rp 2.893.069
Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069
Kabupaten Pesisir Barat: Rp 2.893.069
Kabupaten Lampung Tengah: Rp 2.893.069
Kabupaten Lampung Timur: Rp 2.893.069
Kabupaten Lampung Utara: Rp 2.893.069
Kabupaten Tanggamus: Rp 2.893.069
Kabupaten Lampung Barat: Rp 2.893.069


