LAMPUNGRADAR24.co.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Binaan di Selat Warna (Sentra Layanan Terpadu Warga Binaan), pada Sabtu (03/01/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa penahanan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ari Julio, serta didampingi oleh Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Novo Firnando, bersama staf registrasi. Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif, di mana warga binaan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait layanan pemasyarakatan.
Dalam penyampaiannya, Ari Julio menegaskan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban sebagai dasar terciptanya tertib administrasi dan kondusivitas di dalam rutan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami apa saja hak yang dapat mereka peroleh serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tercipta lingkungan rutan yang aman, tertib, dan humanis,” ujar Ari Julio.
Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Novo Firnando, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi agar warga binaan tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai prosedur.
“Selat Warna hadir sebagai pusat layanan terpadu bagi warga binaan. Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu warga binaan memahami alur pelayanan administrasi, perawatan, serta hak-hak lainnya secara jelas dan transparan,” jelas Novo Firnando.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam memberikan pelayanan prima, menjunjung tinggi prinsip transparansi, serta mendukung pemenuhan hak asasi warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Ng)

