LAMPUNGRADAR24.co.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Natal dan pengurangan masa tahanan bagi warga binaan pemasyarakatan pada Kamis (25/12/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Rutan Kelas I Bandar Lampung dan berjalan dengan tertib serta lancar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, serta dihadiri oleh pejabat struktural, jajaran pegawai, dan warga binaan penerima remisi dan pengurangan masa tahanan.

 

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Tri Wahyu Santosa menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

 

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan atas komitmen saudara-saudara dalam mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi refleksi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah Masyarakat,” ujar Tri Wahyu Santosa.

 

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif dan menaati tata tertib.

 

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, keadilan, dan kemanusiaan, serta mendukung terwujudnya warga binaan yang siap kembali dan berperan aktif di Masyarakat.

 

(Ng)