Radar24.co.id– Soal Manipulasi, dokumen belanja penyedia pengadaan,di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Selatan, seperti di Dinas Perikanan Lampung Selatan jagonya. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kongkalikong yang mengarah pada penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa di Dinas Perikanan Tahun Anggaran 2025.
Seperti yang telah dipaparkan dalam pemberitaan sebelumnya, belanja pengadaan barang/jasa dengan metode E-Purchasing diaplikasikan dengan memanipulasi data penyedia yang bukan bidang pekerjaannya.
Dimana kebijakan ini diambil untuk lebih meningkatkan efisiensi manfaat uang negara. Tapi, dalam aplikasinya, metode E-Purchasing malah meningkatkan praktek-praktek KKN.
Betapa tidak, pada belanja Pengadaan Barang/Jasa melalui sistem E Katalog melalui metode E-Purchasing ,berupa alat tangkap ikan (rawai dasar),dengan nilai Rp102.047.850,dengan perusahaan penyedia yakni CV Sahabat Maju Sejati.Dinas Perikanan Lampung Selatan disinyalir menggunakan perusahaan penyedia yang bergerak di bidang pertanian alias Abal – Abal.
Secara kasat mata, mungkin tidak akan terlihat dimana letak celah korupsi dalam pengadaan tersebut. Namun, bila ditelisik lebih dalam maka praktik praktik seperti dimaksud diatas , tidak lain adalah praktik korupsi bertopengkan E-Katalog Purchasing.
Sementara , Dwi Jatmiko Kadis Perikanan Lampung Selatan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan penanggung jawab penuh anggaran di Dinas Perikanan terkesan acuh dan tutup mata, seolah olah merasa bersih tak kan tersentuh hukum.
” Terkait anggaran itu , saya tidak tau menau secara detail , karena urusan saya banyak , bukan hanya itu saja , bisa langsung tanya PPK bukan ke saya ,’ ucap Dwi Jatmiko saat dikonfirmasi dengan nada gugup di ruang kerja nya di Dinas Perikanan pada Kamis (13/11).
Penyalahgunaan metode e-purchasing merupakan salah satu celah korupsi yang perlu diawasi secara ketat, dan pelibatan badan pengawas sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara terkait dugaan itu , Pengurus LSM Seraja Batin Agus mengatakan , pihak pengawas berwenang diminta melakukan audit dan investigasi untuk memverifikasi keabsahan penyedia dan proses pengadaan yang berlangsung.
” Rencana nya akan kita laporkan dugaan tersebut kepada APIP setempat (inspektorat Jenderal/Daerah) atau langsung kepada APH baik Kepolisian, Kejakasaan dan KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan,” katanya.
Pada belanja pengadaan berupa rawai dasar atau alat penangkap ikan rangkaian panjang pancing yang diturunkan ke dasar laut untuk menangkap ikan demersal (ikan yang hidup di dasar laut) oleh Dinas Perikanan Lampung Selatan ,melalui metode E- Purchasin TA 2025 , dengan spesifikasi mata pancing No. 5,7 dan 9; Tali utama PA Monofilamen Ø 1,2 mm- 1,8 mm; Tali cabang PA. Monofilamen Ø 0,5 mm – 0,7 mm; Tali pelampung dan pemberat PE Ø 0,80 mm – 1,00 mm.
CV Sahabat Maju Sejati sebagai pihak penyedia pekerjaan telah menerima transaksi kontrak sebesar Rp102.047.850.
Namun setelah ditelusuri pada dasboard produk penyedia Sahabat Maju Sejati tidak ditemukan produk berupa Rawai Dasar. Dilihat pada KBLI penyedia, perusahaan tersebut bergerak di bidang pertanian, bahkan tidak ditemukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan perikanan.
Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (“KKN”), kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (E-Purchasing) yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
(ham/*))


