LAMPUNG.RADAR24.co.id,-Seperti sudah menjadi budaya untuk copy paste kegiatan belanja OPD yang menggunakan anggaran negara di Pemkab Lamsel ini,dugaan pelanggaran aturan di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan mencuat. Ditemukan pengadaan atau belanja OPD wajib melalui Swakelola dari beberapa sumber yang mencermati pengelolaan dan penggunaan anggaran Pemkab Lampung Selatan di duga telah terjadi praktik pelanggaran administratif dan teknis serta kesengajaan yang berulang-ulang dalam memenuhi aspek kepatuhan hukum, menjadi kebiasaan buruk di lingkungan dinas terkait, yang dapat membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 dan perubahan nya, serta peraturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola , yang dilaksanakan dengan prinsip -prinsip Akuntabel , Transparansi dan Tidak Diskriminatif.
Dari penelusuran di SPSE Inaproc, ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan belanja perjalanan dinas Dispora Lampung Selatan,dengan nilai Rp. 13.500.000,00 dan Belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor , dan kendaraan penumpang dengan nilai Rp.30.000.000,00 , dimana nama penyedia kegiatan tersebut langsung atas nama Kepala Dinas Dispora Yespi Cory SH,MH .
Bukan hanya itu saja, bahkan Sekretaris Dinas Dispora yakni Elok Mahanani SE, MM juga tercatat sebagai nama penyedia pada kegiatan belanja peralatan dan mesin alat angkutan darat bermotor dan penumpang dengan nilai Rp. 26.820.000,00.
Alih – alih Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Dispora Lampung Selatan bertujuan memberikan transparansi atas rencana pengadaan kepada publik dan pelaku usaha, Kepala Bidang (Kabid ) di satuan kerja Dispora Lampung Selatan juga terlibat dalam konflik kepentingan anggaran yang bersumber dari APBD Lampung Selatan TA 2025 dengan metode Swakelola melalui E- Katalog Inaproc versi 6.
Dari penelusuran, pada belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan dengan nilai Rp.15.200.000,00 ,tercatat nama penyedia Desmon SE. Selanjutnya pada belanja alat /bahan kantor untuk kegiatan alat tulis kantor senilai Rp.15.550.000,00 tecatat nama penyedia Amin Waluyo yang juga ASN di Dispora Lamsel.
Selain itu pada Belanja hadiah yang bersifat perlombaan Rp.63.000.000,00, Belanja perjalanan dinas paket meeting dalal kota senilai Rp.23.400.000,00 dan belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp.15.600.000,00, ke tiga kegiatan tersebut tercatat sebagai nama penyedia Muhrizal yang merupakan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga di Dispora Lampung Selatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dispora Lampung Selatan, Yespi Cory SH,MH saat dikonfirmasi melalui perpesanan WhatsApp, berdalih jika dia belum mengetahui hal itu, saya belum lihat nanti ya saya liat dulu , Gak ada itu masak saya jadi penyedia,” kata nya pada Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut Yespi mengatakan,bahwa itu belanja BBM mobil dinas setiap bulannya dan honor PPTK. Masalahnya admin ya baru tidak ada unsur yang lain.
” Sudah saya telpon adminnya dan dia minta maaf karena baru dua bulan ini jadi admin. Dan ini sudah saya bicarakan ke LPSE. Akan diperiksa lagi , sebagai kepala dinas akan bertanggung jawab atas kesalahan staf saya. Kesalahan administrasi ini mudah-mudahan tidak terulang lagi,” pungkasnya.




