LAMPUNGRADAR24.co.id— Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Minggu (26/10/2025) dini hari. Dua pelaku berinisial N (18) dan T (26) telah diamankan, sementara lima rekan lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Kapolsek, peristiwa bermula saat korban R (23) hendak pulang usai menonton hiburan orgen tunggal bersama rekannya. Di lokasi parkir, korban didatangi sekelompok pemuda yang menuduhnya mencuri sepeda motor. “Tanpa konfirmasi, para pelaku langsung melakukan pemukulan bersama-sama hingga korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala,” terang Kompol Edi Qorinas.
Setelah menerima laporan, tim opsnal bergerak dan berhasil menangkap N di rumahnya dan kemudian meringkus T beberapa jam kemudian. “Keduanya mengakui perbuatannya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap lima orang lain yang turut terlibat,” tambah Kapolsek.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kompol Edi Qorinas juga mengimbau Masyarakat agar tidak main hakim sendiri. “Kami mengingatkan warga untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Bila terjadi dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
(Ng)




