LAMPUNG.RADAR24.co.id,- Sidang gugatan perdata yang membawa nama lembaga DPRD dan KPU Kabupaten Lampung Selatan dalam kasus penggunaan ijazah palsu Politikus PDI Perjuangan ,yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada, Selasa 21 Oktober 2025, berjalan dengan di hadiri beberapa pihak-pihak terkait, namun seperti ada yang harus dikoreksi di beberapa media online lokal, jika KPU Lampung Selatan sebagai salah satu tergugat tidak hadir pada sidang tersebut
Hal itu terungkap, saat beberapa media online lokal , salah satunya yakni newlampung.co, yang menerbitkan pemberitaan dengan judul ” Sidang digelar Hakim, DPRD,KPU, Supriyati & PDI Perjuangan Kompak Absen ” , dimana dalam isi pemberitaan sidang yang di gelar PN Kalianda dengan sidang perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla ,tergugat 1,2,3 dan 4 kompak absen atau mangkir dalam panggilan sidang.
Faktanya, demi taat dan menghormati prpses hukum yang berjalan, menurut sumber terpercaya, dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH, Rahma Kusumayani, SH & Marlene Fredricka Magdalena SH selaku hakim anggota serta Awaludin SH selaku panitera pengganti. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan , yang dihadiri ketua KPU Rama Guntara , Kadiv hukum Pengawasan Ansurasta Razak, Kadiv SDM Annwar Haqiqi, Kadiv data dan informasi Lilik Mawati dan Kasubag Tekhnis dan Hukum Gladi dan Parmas Ismalizar menghadiri agenda sidang perdana tersebut.
” Kami hadir dalam sidang perdana itu , dan mengisi daftar hadir,” kata salah satu komisioner KPU Lampung Selatan saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp pada Rabu (22/10).
Diketahui, majelis hakim Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan kepada Supriyati.
Sementara dalam sidang terpisah, terdakwa lain, Akhmad Syahrudin, juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.



