LAMPUNGRADAR24.co.id- Menyikapi adanya Informasi mengenai keluhan Peternak sapi di Pekon Kanyangan Kecamatan Kotaagung Barat. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tanggamus Lampung terkesan menghindar usai Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Tanggamus mencoba untuk mengkonfirmasi diruangannya, Selasa (14/10/2025).
Hal ini memungkinkan adanya Kadis yang Alergi terhadap Wartawan dimana salah satu Staff Dinas tersebut menyampaikan pesan kadis, bahwa pak Kadis beralasan sedang Rapat di Ruang Sekretariat usai staf tersebut menelpon.
“Saya tidak tahu pak, tadi waktu saya telpon pak kadis bilangnya lagi rapat diruang Sekretariat,” ujar Heri Staff Dinas perkebunan dan peternakan (DISBUNAK) Kabupaten tanggamus.
Setelah ditelusuri, Oknum Kadis perkebunan dan peternakan (DISBUNAK) kabupaten Tanggamus berinisial HF, justru sedang diruang Kepala Bidang Produksi peternakan dan sedang berdiskusi ngobrol bersama beberapa orang tamunya.
Menyikapi hal ini M. Darwin CFLE. Ketua GWI DPC Tanggamus sekaligus LBH-CCI mengutuk tindakan Oknum Kadis yang telah melanggar Aturan Hukum tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) serta menyepelekan Program Jalan Lurus Bupati Tanggamus.
“Tindakan ini sangat menyepelekan Tugas Jurnalistik yang memiliki payung hukum dan telah di atur dalam “UU PERS NO.40 THN 1999″, dimana tim kami telah melakukan Observasi di lapangan dan ditemukan adanya keluhan bagi para peternak di Tanggamus. Kami hanya memerlukan waktu beberapa menit agar bisa memperoleh Hak Jawab Kadis peternakan dan perkebunan kabupaten Tanggamus(HF), beliau selaku Pemangku Kebijakan Penuh pada bidangnya.
Kami sangat menjunjung tinggi Azaz Supremasi Hukum dan mengemban Program Bupati Tanggamus agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus Anti Kritik dan Transparan dalam segala hal khususnya pelayanan Publik,” katanya.
Atas kejadian tersebut, M Darwin CFLE. bersama jajarannya akan melakukan Audiensi kepada Bupati Tanggamus agar bisa mengevaluasi Oknum-Oknum pejabat kabupaten Tanggamus yang Alergi terhadap Wartawan.
“Kami akan tindaklanjuti perkara ini kepada Bupati Tanggamus, karena ini menyangkut pelayanan publik terhadap Masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, beberapa Kelompok Peternakan di Pekon Kanyangan mengeluh akibat dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Oknum Dokter Hewan perkiraan tahun 2023 atau 2 tahun lalu .
(Tim)




