LAMPUNG.RADAR24.co.id- Proyek rehab ruang kelas siswa dan ruang tenaga pendidik pada Sekolah Dasar Negeri pada tahun 2025 kini tengah dilaksanakan.Seperti diketahui proyek tersebut merupakan program dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan, yang diproyeksikan melalui bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun jenis pengerjaan fisik atau rehab tersebut, salah satunya adalah penggantian atap ruang kelas/ruang tenaga pendidik dengan menggunakan atap dan rangka baja ringan. Pengerjaan proyek itu pun dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).

Namun belakangan ditenggarai bahwa penggunaan material atap dan rangka baja ringan di beberapa sekolah penerima proyek DAK diduga didrof/disuplay oleh salah satu perusahaan penyedia jasa.

Sehingga publik menilai bahwa dalam sistem pengerjaan swakelola tersebut diduga kuat telah terjadi monopoli perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa, yakni penyediaan atap dan rangka baja ringan yang diduga diarahkan oleh oknum pelaksana proyek DAK SD.

Kabar tak sedap pun merebak, dengan dugaan bahwa dalam pengadaan atap dan rangka baja ringan pada proyek DAK SD tersebut menjadi ajang cari untung bagi oknum.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Lampung Selatan Cahyadi saat dihubungi melalui telepon selulernya, ia belum bisa memberikan tanggapan/klarifikasi terkait proyek DAK SD. Sekdis menyarankan agar rekan media ini koordinasi dengan Fero.

“Koordinasi sama pak Fero. Ga pernah saya menyarankan sesuatu. Mungkin kabid yang dulu,” kata Cahyadi .Senin (13/10/2025).

Sementara Fero Parendo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Lampung Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps mengatakan jika dirinya baru menjabat sebagai PPTK di Dinas Pendidikan. Terkait hal itu ia mengaku Dinas pendidikan tidak ada pengarahan pada satu perusahaan untuk satu produk atap atau yang lain untuk seluruh pekerjaan yang ada pada dinas pendidikan.

” Sebelumnya saya berterimakasih atas info yang disampaikan, sejak kurang lebih 1 bulan saya di Dinas pendidikan tidak ada pengarahan pada satu perusahaan untuk satu produk atap atau yang lain,”ujarnya.

Namun begitu, lanjut Fero Parendo,  dirinya menegaskan kondisi ini juga akan di telusuri lebih mendalam terhadap oknum yang mengkondisikan.

Catatan: pada bulan Juni Tahun 2025  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Lampung Selatan sebelumnya masih di jabat Sri  Widiyarto SE.