LAMPUNG.RADAR24.co.id- Satu per satu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Bumi Jaya , Kecamatan Candipuro ,Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ,mulai terkuak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada tahun anggaran 2023, tercatat ada sejumlah item pekerjaan yang menggunakan dana desa dan diduga bermasalah. Fakta ini diungkap saat dilakukan monitoring di lapangan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan desa Bumi Jaya.

Berdasarkan data yang di himpun dari berbagai sumber , bantuan kambing Ketahanan Pangan Tahun 2023 di Desa Bumi Jaya sebanyak 140 ekor yang hingga kini tidak jelas jejak dan hasilnya, diduga di jual oknum Kepala Dusun (Kadus).

Terbaru lanjutan proyek pembuatan bangunan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Desa Bumi Jaya Tahun 2024 di lapangan Desa Bumi Jaya senilai Rp72 juta dianggap tidak memberikan manfaat nyata dalam peningkatan ekonomi masyarakat lokal , terkesan mubazir dan terindikasi mark up.

Sementara temuan lain , untuk proyek pembangunan Embung di Desa Bumi Jaya terkesan dipaksakan karena menggunakan tanah milik warga (gusul) dengan surat hibah pakai, bukan hibah penuh.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai elemen masyarakat, apakah proyek tersebut telah melalui prosedur hukum dan administrasi yang sah sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf c, yang menyebutkan bahwa pejabat dilarang mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau merugikan hak warga negara.

Parah nya lagi sejumlah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa diduga penuh manipulasi alias fiktif terutama di pengembangan pariwisata yang di duga tidak sesuai tempat, bahkan anggaran nya tetap dicairkan dan dilaporkan seolah-olah telah selesai dikerjakan seperti di kutip Suararakyat21.com,

Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Seraja A Marliansyah saat dimintai tanggapannya mengatakan sistem pengawasan internal pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan seakan sedang tidak sehat.Jika lembaga pengawas sendiri (Inspektorat) tidak berani menindak pelanggaran, maka penyimpangan akan terus berulang dan melahirkan budaya impunitas di tingkat Desa

Dalam kasus di Desa Bumi Jaya seperti beberapa berita yang beredar di media Online, publik tidak butuh saling tuding, sebab yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Inspektorat Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Anton Camarna SE sebagai kepanjangan tangan Bupati Lampung Selatan Raditiyo Egi Pratama semestinya tidak menjadi tempat “pemutihan laporan”, melainkan garda terakhir penegakan akuntabilitas publik.

” Selama dana desa hanya diawasi lewat tumpukan berkas administratif dan bukan hasil fisik di lapangan, maka korupsi kecil di Desa akan terus tumbuh besar di balik tanda tangan dan stempel resmi,” pungkasnya.

Ironisnya, hal itu mendapat aksi pembelaan dari salah seorang oknum kades di Kecamatan Candipuro berinisial S yang mengaku sebagai pihak yang diminta untuk memediasi penyelesaian, dengan iming -iming sejumlah janji menggiurkan yang akan diberikan Kades Bumi Jaya .

Selain itu , upaya yang sama juga di lakukan oleh sejumlah oknum mengaku wartawan membackup Kades Bumi Jaya meminta agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut malah memperkeruh suasana yang ada.

Sementara Kades Bumi Jaya,belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.