LAMPUNG.RADAR24.co.id- Terkait laporan masyarakat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Sinar Palembang sebesar Rp. 350 juta . Dimana kasus tersebut menemui babak baru yang kini kasus tersebut sudah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri Kalianda.
Menyoal itu Kepala Inspektorat Lampung Selatan , Anton Camarna SE saat dikonfirmasi via pesan wa terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Kades Sinar Palembang yang saat ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda membenarkan hal tersebut.
” LHP sudah diserahkan ke Kejaksaan,terkait temuan Korupsi Kades Sinar Palembang Rp350 juta , coba saya kroscek dulu ke Tim, trims,” kata Anton singkat pada Rabu (8/10/2025).
Lebih lanjut, pria yang perawakan gemuk dan memiliki tinggi badan semampai ini menegaskan bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat objektif dan transparan, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
” Jika ditemukan temuan pelanggaran, Inspektorat akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pengusulan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak lanjuti. Dengan demikian, Inspektorat memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Kades Sinar Palembang telah dilakukan dengan profesional dan tidak ada “main mata” yang menguntungkan salah satu pihak,’ kata Anton.
Sebelumnya pemeriksaan oleh inspektorat Lampung Selatan itu, berkaitan dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2022,2023, dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan menuai protes warga Desa Sinar Palembang.