LAMPUNGRADAR24.co.id— Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus di Kota Agung, Selasa (7/10/2025) siang.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H. mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan terhadap dua tersangka, masing-masing Ade Priyoga (23) dan Murzal (45).
Kedua tersangka merupakan pelaku dalam kasus yang berbeda namun masih berkaitan dalam rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan.
“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus. Hari ini, Unit Reskrim menyerahkan tersangka beserta barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, tersangka Ade Priyoga, warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Sementara itu, tersangka Murzal, warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana karena diduga memberikan pertolongan jahat atau menadah hasil kejahatan.
Kapolsek mengungkap, kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan kehilangan sejumlah handphone milik mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang menempati posko di wilayah Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, saat para mahasiswa tengah beristirahat. Ketika bangun pagi, mereka mendapati jendela posko dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara beberapa unit ponsel milik mereka telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonosobo segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial Adi Priyoga, warga Pekon Dadirejo.
Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya pada Minggu malam, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan satu unit handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, Adi mengaku telah menitipkan tiga unit handphone lainnya kepada pamannya, Murzal (45), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Murzal di kediamannya dan mengamakan empat unit handphone hasil curian, masing-masing iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50, dan Redmi 13C warna hitam,” ungkapnya.
Iptu Tjasudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Polsek Wonosobo berkomitmen menegakkan hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
(Ng)