LAMPUNG.RADAR24.co.id,- Kepala Desa (Kades) Karya Mulyasari di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan diduga tidak memberikan uang upah Tenaga Kerja pembangunan pasar desa Karya Mulyasari sebesar Rp28 juta. Lantaran hal itu , 13 orang warga di Desa Karyamulyasari yang merupakan pekerja pembangunan pasar di desa tersebut yang telah selesai pada tahun 2023 mengancam akan laporkan oknum kades tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, menurut keterangan beberapa perangkat desa yang tidak ingin namanya disebutkan upah untuk tenaga kerja pembangunan pasar desa Karyamulyasari sebesar Rp28 juta telah di serahkan oleh Kepala Desa yang lama melalui pengelola pasar desa kepada Tarjono selaku Kades baru untuk selanjutnya di berikan kepada pekerja pembangunan pasar desa yang telah selesai, ironis nya hingga kini dana tersebut tidak diberikan sesuai peruntukkannya.

Waluyo salah seorang tenaga pekerja yang kecewa berniat menuntut Kades Karyamulyasari untuk segera memberikan hak mereka , karena sudah lama upah tenaga kerja tidak diberikan oleh Kades Tarjono , bahkan terkesan acuh dan menghindar, padahal uang tersebut sudah di serahkan ke Kades oleh pengelola pasar .

” Berikut dirinya ada 13 orang tenaga kerja pembangunan pasar yang hak nya belum di berikan . Kami sudah menanyakan uang tersebut kepada Kades lama dan pengelola pasar jika dana tersebut sudah ada dan telah diserahkan kepada Kades Tarjono” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan tenaga kerja lain , mengancam jika hak mereka tidak diberikan, akan melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

” Kami sudah bersabar , selama ini kami tau jika dana itu sudah ada dan dipegang kades Tarjono . Kenapa tidak diserahkan, apalagi pernah kami ajak untuk duduk bersama , namun kades Tarjono terkesan menghindar ,” ujarnya.

Sementara, Nur Aripin pengelola pasar dan juga pihak swasta yang telah membangun berdiri nya pasar di Desa Karyamulyasari, merasa kecewa terhadap sikap Kepala Desa . Semenjak menjabat sebagai Kades malah membuat aturan semaunya sendiri dan berupaya merubah perjanjian kesepakatan berdirinya pasar Desa Karyamulyasari , yang merugikan pihak swasta selaku pihak pembangunan pasar.

” Terkait upah tenaga kerja semua nya sudah di serahkan kepada Kades Tarjono ,bahkan saya tambahkan Rp. 4 juta , kenapa sudah sekian lama nya tidak diberikan kepada yang kerja. Apalagi sudah berapa kali saya mengajak Kades Tarjono dan Kades lama untuk duduk bareng bersama tokoh masyarakat setempat terkait adanya pasar ini dan bahkan Kades lama sudah saya hubungin, ini malah seperti ini ,” pungkasnya.

Sementara itu Kades Tarjono saat dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait permasalah tersebut, menyangkal jika dirinya telah memakan upah tenaga kerja tersebut .

” Dari laporan pertanggungjawaban yang harus di keluarkan tidak ada untuk upah tenaga kerja, tapi karena saya kades di sini, tetap saya akan bertanggung jawab dan mencari solusi untuk membayarkan upah tenaga kerja tersebut,” katanya mengelak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kades lama yakni Warno belum bisa dihubungi.

 

(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)