LAMPUNGRADAR2.co.id — Bandarlampung-Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada September 2025 tercatat mengalami inflasi sebesar
0,16% (mtm), meningkat dibandingkan periode Agustsus 2025 yang mengalami deflasi sebesar 1,47% (mtm).
Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan perkembangan IHK nasional yang tercatat mengalami inflasi
sebesar 0,21% (mtm). Secara tahunan, IHK di Provinsi Lampung pada bulan September 2025 mengalami inflasi sebesar 1,17% (yoy), lebih tinggi dibandingkan inflasi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,05% (yoy)dan lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang tercatat sebesar 2,65% (yoy).
Dilihat dari sumbernya, inflasi pada September 2025 utamanya disebabkan oleh kenaikan harga komoditas kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, utamanya cabai merah, daging ayam ras, dan emas perhiasan dengan andil masing-masing sebesar 0,13%; 0,12%; 0,05% (mtm). Peningkatan harga cabai merah dipengaruhi oleh habisnya masa panen sehingga menurunkan ketersediaan pasokan, sedangkan kenaikan harga daging ayam ras disebabkan jumlah pasokan
DOC (day old chicks) yang cenderung menurun dan diprakirakan berlanjut hingga bulan November 2025.
Sementara itu, peningkatan harga emas perhiasan sejalan dengan berlanjutnya kenaikan harga emas global di
tengah ketidakpastian geopolitik dan sentimen kebijakan ekonomi Amerika Serikat. Lebih lanjut, inflasi pada September 2025 tertahan oleh sejumlah komoditas yang mengalami deflasi, utamanya bawang merah, vitamin, dan tomat dengan andil masing-masing sebesar -0,26%, -0,03 dan -0,03% (mtm). Penurunan harga komoditas pangan tersebut terutama dipengaruhi oleh meningkatnya pasokan sejalan dengan masuknya masa panen di beberapa sentra produksi.
Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memprakirakan bahwa inflasi di Provinsi Lampung akan tetap terjaga pada rentang sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) sepanjang tahun 2025. Namun, beberapa risiko perlu diwaspadai dan dimitigasi, diantaranya dari Inflasi Inti (Core Inflation) berupa (i) peningkatan permintaan agregat sebagai
dampak dari kenaikan UMP sebesar 6,5% yang direalisasikan secara bertahap pada tahun 2025 dan HBKN Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2025; dan (ii) berlanjutnya kenaikan harga emas dunia seiring masih tingginya ketidakpastian geopolitik dan sentimen kebijakan ekonomi Amerika Serikat.
b.
Melanjutkan upaya perbaikan jalan kabupaten/kota dan pedesaan yang dilalui oleh angkutan barang
bahan pangan.
c.
Memastikan keberlanjutan dan penguatan implementasi Mobil TOP (Transportasi Operasi Pasar) dalam
menjaga kelancaran operasi pasar.
d.
Bekerja sama dengan Bulog dalam pemberian dukungan Subsidi Ongkos Angkut (SOA).
4.
Komunikasi efektif
a.
Melakukan rapat koordinasi rutin TPID Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka menjaga awareness
terkait dinamika harga dan pasokan terkini.
b.
Memperkuat sinergi komunikasi dalam rangka menjaga ekspektasi positif terhadap prospek
perkembangan harga dan kecukupan pasokan.
c.
Penguatan sistem informasi neraca pangan melalui integrasi data pangan terkini dan berkualitas untuk
mendukung pengambilan kebijakan pengendalian harga yang tepat.
(Ng)