LAMPUNGRADAR24.co.id — Kakanwil Ditjen Pas Lampung Jalu Yuswa Panjang membenarkan bahwa Polda Lampung melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan empat pelaku kasus Love Scamming yang merupakan warga binaan di dua lembaga Pemasyarakatan di Lampung saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (25/09/2025) Siang.
Kakanwil imipas Ditjen pas Lampung Jalu Yuswa Panjang mengatakan, penangkapan keempat warga binaan nya yang melakukan Love Scamming ini bisa terungkap karena koordinasi, sinergi dan kolaborasi yang memang telah dijalankan bersama Polda Lampung.
Kakanwil Jalu juga menjelaskan bahwa kanwil Ditjen pas Lampung mendukung penuh tugas tugas Polri dalam mengungkap kasus-kasus yang meresahkan Masyarakat.
“Ini merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan 13 akselerasi kemen imipas, koordinasi ini sudah lama dilaksanakan dan akan terus dikembangkan, atas koordinasi yang baik ini, kedepan mudah mudahan banyak lagi beberapa kasus kasus yang dapat terungkap,” ujar Kakanwil Imipas ditjen pas Lampung.
“Bagi para pegawai dilingkungan ditjen pas Lampung, jika pada saat bertugas tidak menjalankan nya sesuai peraturan yang berlaku, maka akan di PADA kan, Tegas Jalu.
(Ng)