LAMPUNGRADAR24.co.id — Pasca tertangkapnya petinggi HIPMI Lampung di Karaoke Hotel Grand Mercure, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan GRANAT Lampung menggelar Jumpa Pers di Begadang Resto Kota Bandarlampung, Kamis (04/09/2025).
Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Kombes Pol Karyoto menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari Laporan Masyarakat kepada BNNP, kemudian BNNP Lampung melakukan penggerebekan di Karaoke Hotel Grand Mercure pekan lalu, dan berhasil mengamankan 11 Orang dan 10 diantaranya dinyatakan positif pengguna narkoba.
Kombes Pol Karyoto juga menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan alat komunikasi, ternyata benar mereka melakukan penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penelusuran, para pelaku ini belum ditemukan mereka terafiliasi dengan jaringan narkoba. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa mereka mendapatkan Narkoba jenis Ekstasi tersebut dari Robert, yang merupakan pengedar dan saat ini masih DPO.
“Sedangkan untuk sepuluh Orang yang sempat diamankan telah dilakukan asesment, dikarenakan mereka yang ditangkap masuk kategori sebagai korban penyalahgunaan narkoba.” ujar Karyoto.
Karyoto juga mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan antara Tanggal 28 hingga 31 Agustus, para pelaku masuk kategori penyalahgunaan narkoba. Dari BB yang ditemukan dan keterlibatan jaringan, dan dari hasil asesment para pelaku dilakukan rehabilitasi. “Jadi rekomendasi hasil asesment mereka dilakukan rekomendasi dengan rawat jalan di Klinik Pratama BNNP Lampung.
Sementara, Ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra meyakini apa yang dilakukan BNN telah sesuai dengan prosedur.
Tony juga menyampaikan Granat yakin apa yang dilakukan BNNP Lampung ini on the track. Tidak ada tawar menawar terhadap penyalahgunaan. Karena seseorang yang menjadi pengguna atau pemakai narkoba merupakan korban dari sindikat yang harus diselamatkan. Sehingga wajib dilakukan rehabilitasi.
“Musuh utama bangsa Indonesia adalah sindikat, produsen, bandar dan pengedar narkotika. Karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dalam Undang-Undang 35 Tahun 2019, para pengguna dan pecandu harus diselamatkan,” Ungkap Tony
Ketua Granat menjelaskan Granat berkomitmen mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba. Menurutnya, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar narkoba dihukum mati karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia, untuk itu jika ada keluarga, saudara ataupun Masyarakat lain jika ingin melakukan rehab, silahkan hubungi Granat Lampung, identitas akan dilindungi, tidak di proses hukum dan gratis. Jelas mantan Calon Bupati Lampung Selatan.
(Ng)