LAMPUNGRADAR24.co.id –Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., pada Jumat (22/8/25).

 

Kapolsek menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di rumah korban MH (41), warga Dusun IV, Kampung Buminabung Selatan, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah.

 

“Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan Nopol BE 4122 QI yang diparkir di belakang rumah. Motor dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak. Saat korban bangun untuk shalat subuh, motor sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Rumbia.

 

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, pada Kamis siang (21/8/25), Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Toni (32), warga Kampung Buminabung Selatan, di areal perkebunan PT GMP, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

 

“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

 

(Ng)