LAMPUNGRADAR24.co.id — Kepolisian Daerah Lampung menggelar Konferensi Pers terkait hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA oleh Tim Dokter Forensik Rs. Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri Kematian Brigpol EA di RS Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (15/07/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dan dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit Rs. Bhayangkara Lampung AKBP dr. Hidayatullah, Ahli Forensik Medikolegal dari RS. Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani, personel Itwasda Polda Lampung Kompol Hesbin, Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Yonirizal Khova, Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, Ahli DNA (Labfor Mabes Polri) Kompol Irfan Rofik, Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri) AKP Ade Laksono, Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili, kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung Dodik Hemanto, serta Keluarga dan Istri korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA ini dilakukan atas tindak lanjut permintaan keluarga.
Meskipun sebelumnya saat awal kejadian penemuan Mayat seorang Anggota Polri an.
Brigadir EA (Alm) pada hari Selasa Tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 14.10 WIB di Rumah milik Brigpol EA dibelakang SDN 1 Banjar Negara Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Keluarga Brigadir EA dengan keras menolak dan membuat surat pernyataan penolakan pelaksanaan otopsi terhadap jenazah ER.
Kapolres juga mengatakan selanjutnya Ekshumasi dilakukan pada Hari Senin Tanggal 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, Way Kanan oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung, sebelum nya telah dilakukan pemeriksaan luar di RS Hi Kamino Way Kanan pada Hari Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan pemeriksaan Barang Bukti cairan dan organ tubuh.
Sementara berdasarkan keterangan Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri ) AKP Ade Laksono menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan dari Puslabfor terkait Toksikologi setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode pemeriksaan menggunakan Conway/Microdifusi Test, Gutzeit Test, Gc/Gcms dan Lc-Ms.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik a.n. (Alm.) Brigadir EA (Alm.) Bin Alipir Nomor 244/Tokling/2025 (Ginjal Kanan), 245/tokling/2025 (Lidah), 246/tokling/2025 (Mukosa Lambung), 247/tokling/2025 (Jantung), 248/tokling/2025 (Hati) dan 249/tokling/2025 (Paru Kiri) terdeteksi Amfetamina dan Nikotin.
Bahan kimia Amfetamina tersebut adalah Obat Stimulan Syaraf Pusat yang digunakan untuk menangani Attention Deficit Hyper Activity Disorder (ADHD), dan Narkolepsi sedangkan Nikotin adalah senyawa Alkaloit yang banyak ditemukan didalam tumbuhan Tembakau merupakan zat adiktif.
Hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa pemakaian bahan kimia jenis Amfetamina dan Nikotin yang ada di dalam bagian tubuh dari Alm. EA tersebut dapat menimbulkan Halusinasi, Gelisah, Resah, Kecemasan, Perubahan Suasana Hati, dan Mudah Tersinggung dan Depresi.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium tersebut tidak ada bahan kimia beracun ataupun Obat yang berbahaya yang masuk kedalam tubuh Alm. EA tersebut tidak ditemukan ada Obat bius lokal/Obat bius regional/Obat bius total yang membuat tidak sadarkan diri yang masuk kedalam tubuh dari Alm. EA.
Dari Ahli Forensik Medikolegal dari RS. Bhayangkara Polda Lampung dr. Chatrina Andryani menjelaskan bahwa pada saat dilakukan Ekshumasi (penggalian kubur) tersebut kondisi jenazah sudah dalam keadaan pembusukan lanjut, dan pada pemeriksaan luar ditemukan Warna Merah Keunguan pucat pada Dahi Kiri sampai dengan puncak Kepala Kiri, Warna Merah Kecokelatan bercampur kehitaman pada Rahang Kanan dan Dada kanan akibat kekerasan tumpul, luka gores pada Leher depan Kanan dan Kiri, luka terbuka pada Leher kanan, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan luka sayat.
dr Chatrina Andryani juga menjelaskan pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terpotong rata pada Tulang Jakun serta saluran pencernaan dan saluran Tenggorok tampak putus dan terpotong rata akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.
Ditemukan warna kemerahan bercampur kehitaman pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri, Warna Merah kecokelatan pada Otot Dada Kanan, Warna Merah keunguan pada jaringan ikat bawah kulit daerah Leher bagian depan (perdarahan), sesuai dengan hasil pemeriksaan Patolgi Anatomi (PA), sebagai adanya tanda trauma tumpul.
“Selanjutnya ditemukan seluruh organ-organ dalam yang sudah menciut dan lembek akibat pembusukan lanjut. perkiraan waktu kematian adalah lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan Ekshumasi. Sebab meninggalnya orang ini adalah terputusnya Tulang Jakun hingga saluran pencernaan atas dan tenggorok (saluran pernapasan bagian atas), yang menyebabkan perdarahan masif hingga dapat menyebabkan kematian secara lansung. Luka-Luka tersebut akibat kekerasan tajam.” Pungkas dr Chatrina Andryani.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang juga meminta maaf kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya keluarga besar Almarhum Brigpol EA apabila dalam pelayanan kami sampai saat ini masih banyak kekurangan, dan ucapan Terima kasih atas suport dan dukungan dari semua pihak atas telah dilaksanakannya hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA pada hari ini di RS. Bhayangkara Polda Lampung.
(Ng)