LAMPUNGRADAR24.co.id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) segera menuntaskan proses administrasi PPPK Tahap I agar Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 5.469 dapat diselesaikan pada akhir Juli 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pemprov Lampung Targetkan Pembagian SK PPPK Tahap I Selesai Akhir Juli 2025

 

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (8/7/2025).

 

Wagub Jihan Nurlela memastikan proses administrasi akan dipercepat agar ribuan calon PPPK dapat segera menerima haknya.

 

“Bahkan Pak Gubernur sudah mendorong BKD sejak sebulan lalu untuk segera menyelesaikan administrasi validasi calon-calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya, maka Pak Gubernur dan saya minta untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini, jadi teman-teman calon PPPK bisa segera dibagikan SK,” ujar Wagub Jihan.

 

Meskipun demikian, Wagub Jihan optimistis Pemprov Lampung masih berada dalam koridor waktu yang ditetapkan BKN paling lambat pada 1 Oktober 2025. “Arahan Kepala BKN memberikan kewenangan pemerintah daerah masing-masing paling lambat 1 Oktober 2025,artinya Pemprov Lampung masih dalam koridor,” jelas Wagub Jihan.

 

Sementara itu, untuk 1.122 PPPK yang diterima tahap II yang baru diumumkan pada akhir Juni lalu, Pemprov Lampung juga mendorong BKD Lampung untuk segera menyelesaikan administrasi sehingga dapat segera di proses. “Untuk PPPK Tahap II, jumlah calon PPPK sebanyak 1.122, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi oleh BKD,” kata Wagub Jihan.

 

Bagi calon yang belum diterima, Wagub Jihan meminta untuk menunggu aturan selanjutnya. “Untuk yang belum diterima, tentu nanti akan ada proses selanjutnya,” tutupnya.

(Ng)

Reporter: Endrawati Ningsih