LAMPUNG.RADAR24.co.id- Puluhan petugas keamanan Security PT Bina Jasa Cemerlang ( Bijac) yang menaungi keamanan di PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) melakukan aksi di depan perusahaan penggemukan sapi potong di Desa Kota Dalam Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (9/6/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PT Bijac Dituntut Bayar Upah Lembur Security di PT JJAA

Mereka menuntut ke pihak perusahaan untuk memberikan upah lemburan yang belum di bayar pihak perusahaan, dan meminta pihak perusahaan untuk membayar jaminan pensiunan Security yang tidak dibayarkan serta Kompensasi selama setahun kerja kepada para Security PT Bijac  yang dinilai tidak ada.

Para Security yang mayoritas warga masyarakat Desa Kota Dalam itu menyampaikan aspirasinya kepada pihak perusahaan yang dianggap tidak adil terhadap karyawan dan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi akan mengancam akan mogok tugas. Namun sayangnya tidak ada satupun perwakilan perusahaan PT Bijac menemui para Security tersebut.

Sementara,pihak perusahaan JJAA sebagai perusahaan yang memakai jasa keamanan PT Bijac , melalui Manager General Affair PT JJAA ,  Hamaroni Usman, S.H, M.H menemui para Security dan berjanji akan menyampaikan seperti apa yang telah didengar dari para petugas keamanan yang berjaga di PT JJAA kepada pihak PT Bijac.

“Ini tetap akan kita mediasi, apa yang telah di sampaikan tadi tetap kita sampaikan ke pihak yang bersangkutan ( PT Bijac red) dan kita akan tunggu dari pihak Bijac untuk datang kesini,” ucap Thama di hadapan para Security.

Sebelumnya pihak perusahaan PT Bijac siap memberikan seperti apa yang telah diberikan oleh pihak Outrsourcing sebelumnya yakni PT Delta kepada Security yang mayoritas anggotanya warga sekitar perusahaan JJAA, tapi kenyataannya tidak ada.

“Mogok tugas ini bentuk kekecewaan kami, karena upah lemburan belum di bayar.Sekali dibayar malah dirapel pada bulan berikutnya.Padahal, uang itu sangat berguna bagi anak istri kami untuk belanja sehari-hari dan belanja bahan dapur supaya bisa ngebul,” kata salah seorang Security saat menyuarakan hak nya di depan gerbang masuk PT JJA.

Terkait aksi itu , Herman Syah Ketua karang Taruna Desa Kota Dalam sangat menyayangkan atas kejadian itu, dirinya meminta agar permasalah ini segera diselesaikan.

“Saya sangat menyayangkan atas kejadian ini, saya harap permasalahan ini secepatnya diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan apa lagi para pekerja di perusahaan itu banyak warga Desa Kota Dalam , supaya perusahaan bisa berjalan lancar,” ucapnya.

Jika merujuk pada peraturan pembayaran lembur kerja pada Outsourching, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Kerja, dan Tata Tertib Kerja. Pekerja yang bekerja melebihi jam kerja, istirahat mingguan, atau hari libur resmi berhak atas pembayaran lembur serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karyawan outsourcing berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja melebihi jam kerja reguler atau melebihi 40 jam kerja dalam seminggu.

Selanjutnya, salah satu poin pada peraturan pemerintah tersebut yakni dalam proses pembayarannya, untuk upah lembur dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan.

Sumber :

Reporter: Prayudi Aka Sior