LAMPUNGRADAR24.co.id- Bola panas polemik surat edaran kontroversi kades yang membuat masyarakat desa Sinar Palembang merasa tersinggung dan bingung, khususnya tokoh agama dan panitia pengurus masjid dan musholla yang merasa kegiatan penggalangan dana infaq dan shodaqoh menjadi terkesan ilegal, terus menggelinding.
Masyarakat yang terdiri dari tokoh agama , tokoh pemuda dan perwakilan warga di masing – masing RT di dua dusun di Desa Sinar Palembang meminta kepada Bupati Lampung Selatan Raditiyo Egi Pratama untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, dimana Kades Sukoco selaku pengambil keputusan di Desa Sinar Palembang selama ini dianggap tidak memihak kepada masyarakat.
Edi Suratno salah satu warga setempat mengatakan , tidak sepantasnya sebagai pejabat pemerintahan di desa, yang seharusnya bisa melindungi dan mengayomi masyarakat, merangkul, bukan memukul, apalagi mengganggu ketentraman umum di masyarakat. Di tambah lagi keterangan kades dalam pernyataan yang di buat nya dalam pertemuan di kantor kecamatan beberapa hari yang lalu, di anggap tidak memghargai dan menghormati Pengurus dan Panitia Pembangunan Masjid Al Muhajirin Sinar Palembang. (mediari.co Rabu, 23/4/2005)
” Jika himbauan yang dikeluarkan dia ( Kades Sukoco red) itu bukan untuk sumbangan masjid dan musholla yang ada di desa Sinar Palembang, tetapi untuk pihak pihak yang meminta sumbangan masjid kepada masyarakat dari pihak luar Desa Sinar Palembang, seharusnya dia memberikan contoh bukti dan fakta atas keterangan nya itu,’ kata dia .
Apalagi , ketersinggungan warga ini, tambah Suroso warga RT 08 , mereka telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Kades, sedangkan menurut mereka, kades yang notabennya bapak masyarakat yang ada di Desa Sinar Palembang tidak bisa untuk melakukan pendekatan secara informal. Malah sebaliknya bersikap gila hormat.
Namun, saat hal itu mau dibahas dalam forum resmi ia justru menghindar , dan memojokkan warga nya sendiri di hadapan unsur kecamatan.
” Coba tanya dengan kades langsung, berapa kali dia datang ke masjid yang sedang di bangun , apalagi lokasi pembangunan masjid itu tidak jauh dari kantor pemerintah desa Sinar Palembang,’ ucapnya.
Warga lain yang kecewa , dalam pernyataannya mengatakan , ini bukan sekadar persoalan pribadi antara warga dan seorang kades, tetapi menyangkut nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang selama ini kita jaga bersama di Desa Sinar Palembang.
” Hal yang di lakukan kades (Sukoco red) seperti ada unsur penistaan atau pelecehan terhadap pelaksanaan tempat ibadah, justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada aparatur pemerintah,” ujar Lukman warga RT 07.
Sebelumnya, sejumlah warga yang terdiri panitia dan pengurus masjid di desa Sinar Palembang mendatangi kantor desa pada Senin (21/4/2025) untuk meminta klarifikasi langsung dari Kepala Desa Sukoco.
Terkait Surat Himbauan dengan nomor: 061/VII.12.2002/IV/2025 tertanggal 11 April 2025 tersebut berisi imbauan kepada masyarakat mengenai bantuan dan sodaqoh untuk pembangunan masjid dan mushola.
Namun, polemik muncul pada poin ke-4 dari surat tersebut yang menyebutkan bahwa semua bentuk permintaan bantuan, infaq, dan sodaqoh yang tidak diketahui oleh pemerintah desa dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan di luar tanggung jawab pemerintah desa.
Sumber: