LAMPUNGRADAR24.co.id- Miris dan memprihatinkan, orang tua siswa calon Taruna merasa sedih atas janggal dan anehnya hasil pengukuran tinggi badan anaknya yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan Akpol Lampung jika dibandingkan hasil pengukuran RSUAM Lampung, hal ini sangat disesalkan dikarenakan kenapa tidak bisa konsisten nya alat ukur tersebut,Rabu(12/3/25).
Menurut Kepala Bidang Humas Ns. Sabta Putra, S.Kep., M.H di RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung saat ditemui awak media, beliau menyatakan sangat yakin dengan alat yang gunakan untuk mengukur tinggi badan yang sudah benar dan memiliki aturan Standar Operasional Kegiatan (SOP)”.
“Humas rumah sakit pun sampai menghubungi pihak Dokter yang telah melakukan pengujian (Dokter FW), dan dokter tersebut menerangkan sudah sesuai dengan SOP dan alat yang dipergunakan sudah petunjuk (Tera/Kalibrasi) Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Setiap bulan” Jelas Sabta.
Pihak Kepolisian Polda Lampung diwakili oleh Kabid Humas (Panitia Penerimaan Akpol Polda Lampung) Kombespol, Yuni Iswandari Yuyun menerangkan bahwa dalam rekrutmen kami melibatkan beberapa pihak profesional, LSM dan Lembaga terkait, untuk ukur tinggi badan dan bekerjasama dengan Dinas Perdagangan (Bidang Meteorologi Bandar Lampung).
Menurut Candra & Hadi (Pegawai Ukur) didampingi Brahmana Saheri (Kepala Bidang Meteorologi Bandar Lampung). Alat Ukur tersebut sepenuhnya milik Polda Lampung untuk tera/Kalibrasinya di Bandung (alat milik Polda Lampung) setiap setahun skali “Ujar Candra
“Kami hanya melihat dan mendampingi seluruh pencatatan tinggi badan yang dilakukan oleh personil Kepolisian Lampung, SOP nya kami hanya dibekali SPT (Surat Perintah Tugas dari Bidang Meteorologi Bandar Lampung) ” Terang Candra.
Menurut ADR (Inisial orang tua korban), anak saya sangat dirugikan, anak saya jelas jelas tinggi badan cukup memenuhi syarat diwaktu di ukur di RSUDAM & dirumah, namun kenapa bisa sampai selisih minus 2 cm ketika di ukur oleh Panitia Penerimaan AKPOL Polda Lampung” Jelas Ard
“Anehnya menurut ARD anaknya bercerita diukur berulang-ulang kali dan hasilnya berbeda-beda, sehingga disimpulkan alat ukur Polda Lampung tidak akurat” Ungkap ARD
Hasil tersebut juga menurut pihak Meterologi memang berulang kali di ukur hasilnya berbeda-beda, kami hanya mendampingi saja mengenai pengisian nilai tinggi badan namun di isi oleh Panitia Penerimaan Akpol Polda Lampung.
Penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dalam penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang.
Berikut beberapa dasar hukum yang relevan:
# Dasar Hukum
1. Penerimaan anggota Polri kembali dilakukan dengan mengutamakan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Prinsip ini ditetapkan oleh Polri sebagai komitmen untuk memilih calon anggota yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi.
2. *Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia*: bahwa dalam proses penerimaan anggota kepolisian, harus dilakukan dengan menggunakan alat ukur yang akurat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
3. *Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia : Bahwa dalam proses penerimaan anggota kepolisian, harus dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh melakukan diskriminasi atau tindakan yang tidak adil.
# Sanksi
Jika penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dalam penerimaan AKPOL terbukti, maka dapat dikenakan sanksi, seperti:
1. *Pembatalan hasil seleksi*: Hasil seleksi dapat dibatalkan jika terbukti bahwa alat ukur tinggi badan yang digunakan tidak akurat.
2. *Pemberhentian sementara*: Petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dapat diberhentikan sementara.
3. *Pengenaan sanksi administratif*: Petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat atau penurunan jabatan.
# Langkah yang Bisa Diambil
1. *Melaporkan ke pihak berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. *Mengajukan permohonan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan tentang penggunaan alat ukur tinggi badan yang tidak akurat.
3. *Meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah tersebut.
(Team)