LAMPUNGRADAR24.co.id — Dewan Fraksi Gerindra/Komisi IV (Pendidikan, Damkar Dinsos) Kota Bandar Lampung Dewi Mayang Suri, S.P., M.M lakukan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK) di Kelurahan Pasir Gintung,Senin (27/01/25)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dewi Mayang Suri Gelar Sosialiasi PIP dan WK 

Hadir Pada Kegiatan tersebut Ibu Dewi Mayang Suri, SP., MM. Ibu Lurah Pasir Gintung, Narasumber Kegiatan Bapak Darma Setiawan, Bapak Surya Satria Pratama, SH, MH, tokoh masyarakat, dan ahli agama dan masyarakat Kelurahan Pasir Gintung.

Ideologi Pancasila adalah pandangan hidup dan sistem nilai dasar yang menjadi landasan bagi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara memiliki beberapa makna, yaitu:

Visi atau arah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia

Sarana pemersatu masyarakat

Pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.

Menurut Dewi kegiatan ini bertujuan untuk “Mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yang terkadang lupa dikarenakan terdampak dari berkembangnya teknologi, apa lagi masyarakat mudah sekali mengadaptasi, sehingga kadang suka tidak terfilter (saring) akhirnya seperti saat ini banyak terjadi kriminalitas pada anak” Ungkap nya

Dewi juga menegaskan ” Dengan adanya penanaman dan reminder (pengingat) pancasila kembali, khususnya dilingkungan keluarga, anak, masyarakat dan generasi muda maka akan terjaga nilai iman, akhlak mudah-mudahan memborder Hal hal negatif dikemudian hari” Pungkas Dewi penuh semangat

IMPELEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI:

(1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Menghormati tetangga yang hendak melaksanakan ibadah.

Taat dalam beribadah sesuai dengan keyakinannya, bahwa melakukan kejahatan atau menyakiti orang lain merupakan hal yang melanggar agama. Perundungan termasuk dalam melanggar ajaran agama dan tidak sesuai dengan sila pertama ini.

(2) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Memperlakukan manusia dengan kedudukannya yang sama serta menghargai haknya.

Memberi kenyaman kepada orang lain dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beraktifitas.

Tidak membuang sampah sembarangan

Menjaga kebersihan dan ketertiban sesama jamaah dalam beribadah.

Tidak mengganggu tetangga saat istirahat dan menolong tetangga yang membutuhkan.

(3) Sila Persatuan Indonesia,

Ikut kerja bakti / Gotong Royong. Menyebarkan narasi keagamaan yang mendorong perdamaian dan persatuan melalui mimbar-mimbar di rumah ibadah.

Menghargai perbedaab yang ada di antara sesama.

Tidak egois dan sewenang-wenang.

(4) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Mengikuti aturan-aturan yang berlaku dimanapun.

Ikut berpartisipasi dalam Pemilu.

Melakukan musyawarah dalam membuat Keputusan/kebijakan.

(5) Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,

Memperlakukan manusia dengan adil tanpa adanya faktor apapun.

Antri saat berbelanja dimanapun.

Saling Menghormati dan tidak merugikan penumpang lain di kendaraan umum.

Tidak melakukan pelanggaran hukum.

 

Ning

Reporter: admin